Jember, Publikapost.com – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember gelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (22/12/2023).
DPC Sarbumusi Kabupaten Jember tersebut menyuarakan ketidak adilan yang dirasakan para pekerja dan dugaan adanya intimidasi kepada pekerja yang bergabung dengan Serikat buruh muslim Indonesia di perusahaan UD S.
Umar Faruk selaku Ketua DPC Sarbumusi Jember menyayangkan dugaan adanya penekanan kepada para pekerja yang tergabung dalam serikat.
“Perusahaan ketika ada Sarbumusi sesuai bukti pencatatan basis di disnaker, ternyata sebelum itu perusahaan melakukan penekanan kepada pekerja untuk bekerja paruh waktu, padahal mereka sudah bekerja belasan tahun, tentu kami tolak karena tidak sesuai undang-undang yang berlaku.” Jelas Umar Faruk.
Baca Juga: Bekerja Lebih Setahun Wajib Menerima Gaji di Atas UMK 2024
Faruk juga menjelaskan, bahwa perusahaan sudah membuat surat resmi terkait perjanjian tidak akan adanya intervensi terkait kerja paruh waktu, tapi hal tersebut diingkari.
“Perusahaan juga sudah membuat surat resmi, tidak akan melakukan intervensi penekan kerja paruh waktu, yang ternyata masih di ingkari.”ucapnya.
Kendati demikian, Ketua Sarbumusi itu juga menjelaskan, bahwa ketika permasalahan tersebut belum terselesaikan, akan tetapi sudah ada surat penutupan perusahaan pada 25 Januari 2023. Sehingga mereka menuntuk hak para pekerja yang harus diselesaikan.
Gelar Aksi Besok, Sarbumusi Jawa Timur Bersama 21 Ribu Masa GASPER Tolak Upah Murah
Serikat Buruh Situbondo Dukung Penuh Kebijakan Pekerjakan Kaum Disabilitas
“Ternyata hal ini di ingkari, sehingga pada tgl 25 Januari perusahaan mengeluarkan surat resminya yang menyatakan ditutup, sehingga kami meminta kepada perusahaan untuk memberikan hak kepada pekerjanya yang sudah belasan tahun, tapi perusahaan hanya menyediakan dua kali gaji” jelasnya.
Kendati permasalahan belum Selesai, pihak perusahaan melaporkan ketua Basis Saburmusi yang bekerja di UD. S ke polisi, dengan tuduhan penggelapan aset perusahaan.
“Padahal tidak ada secuil pun aset perusahan yang hilang, kami menjaga aset perusahan secara utuh. Justru kami layangkan pemberitahuan kepada Polres Jember, DPRD, Bupati Jember dan RT/RW, supaya hal ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.