Situbondo, Publikapost.com – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (25/12/2023) memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.
Penyerahan remisi dilakukan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo kepada dua orang Narapidana yang merupakan umat Kristiani. RK Natal ini diberikan kepada dua orang Narapidana atas nama Sudarsono dan Kristin Halim, keduanya mendapatkan RK Natal sebesar 15 hari. Penyerahan RK Natal dipimpin oleh Kepala Rutan dan diikuti seluruh pejabat struktural serta seluruh staf Rutan Kelas IIB Situbondo.
Dalam sambutan dari Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan secara langsung Rudi Kristiawan selaku Kepala Rutan, disebutkan bahwa Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
“Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik, Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian semua untuk terus menjadi lebih baik” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengapresiasi pemberian Remisi Khusus Natal ini.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan, ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas maupun Rutan semua tidak melanggar ketentuan” ujar Heni.(Dee)