Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Nov 2023 22:27 WIB

Anak Perusahaan Grup Djarum di Situbondo, Diduga Sekap Karyawan Selama Empat Hari


Dokumentasi pribadi Taufik,SH saat berada di PT Ganusa Prima Distribusi. Perbesar

Dokumentasi pribadi Taufik,SH saat berada di PT Ganusa Prima Distribusi.

Situbondo, Publikapost.com – Beredar informasi PT Ganusa Prima distribusi, anak perusahaan Djarum Grup diduga sekap karyawan selama empat Hari, Ani Kusdina salah satu korban penyekapan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke dinas ketenagakerjaan kabupaten Situbondo, Jumat (17/11/2023).

Kejadian tersebut bermula lantaran PT Ganusa Prima merasa di rugikan karena diduga adanya penyalah gunaan dana perusahaan.

Taufik.SH selaku pendamping hukum korban tidak membenarkan tindakan perusahaan, karena di anggap melanggar hukum.

“ secara hukum jika ada dugaan penggelapan uang, untuk penahanan atau penyekapan itu hanya kepolisian yang bisa menindak lanjuti dan perusahaan tidak ada HAK untuk menyekap karyawan dengan dalih audit” jelas Taufik.SH saat di wawancara via whatshaap, Jumat(17/11/2023).

Baca Juga:Pidana Bagi Pengusaha yang Intimidasi Anggota Serikat Buruh atau Pekerja

Kendati demikian, ia juga menyesalkan tindakan yang di ambil pihak perusahaan, karena diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena memaksa korban untuk mendatangani surat pernyataan bersedia menginap selama audit.

“ Juga dipaksa untuk menandatangani  surat pernyataan yang sudah di sediakan, terkait dia harus hanya berada di dalam wilayah perusahaan, kejalan depan perusahaan saja tidak boleh” jelasnya.

Baca Juga:Serikat Buruh Situbondo Dukung Penuh Kebijakan Pekerjakan Kaum Disabilitas

Taufik juga menjelaskan bahwa saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo dan akan melaporkan ke Polres Situbondo jika proses yang di ambil Disnaker Situbondo lambat.

“ Saat ini kita coba adukan ke Disnaker dulu, semoga ada proses dan titik temu yang cepat, jika tidak ada cepat selesai, mungkin minggu depan kita akan laporkan ke polres dengan dugaan pidana” tutupnya.

Kholil, SP.MP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo belum menjawab saat di konfirmasi oleh publikapost.com melalui via WhatsApp hingga berita ini terbit.

Artikel ini telah dibaca 5,746 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Gala Cinema Mendadak Dangdut Sajikan Perjuangan, Mimpi Dan Identitas Musik Dangdut

23 April 2025 - 01:19 WIB

Finalis Asal Karawang Calysta Hellena Juara Ajang Pesona Batik Nasional 2025

23 April 2025 - 01:00 WIB

Puluhan Kader HMI Ikuti LK II di Padang Pariaman

22 April 2025 - 19:14 WIB

Jaga Marwah Kejaksaan dan Dukung Percepatan Realisasi Investasi

22 April 2025 - 19:11 WIB

197 Peserta Mengikuti Tahapan Penjaringan Seleksi Paskibraka Padang Pariaman Tahun 2025

22 April 2025 - 16:45 WIB

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Ke Yayasan Pendidikan Islam dan Pengurus Masjid, Rombongan Kajati Sulsel disambut Oleh Kejari Takalar 

22 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Berita