Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Nov 2023 22:27 WIB

Anak Perusahaan Grup Djarum di Situbondo, Diduga Sekap Karyawan Selama Empat Hari


Dokumentasi pribadi Taufik,SH saat berada di PT Ganusa Prima Distribusi. Perbesar

Dokumentasi pribadi Taufik,SH saat berada di PT Ganusa Prima Distribusi.

Situbondo, Publikapost.com – Beredar informasi PT Ganusa Prima distribusi, anak perusahaan Djarum Grup diduga sekap karyawan selama empat Hari, Ani Kusdina salah satu korban penyekapan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke dinas ketenagakerjaan kabupaten Situbondo, Jumat (17/11/2023).

Kejadian tersebut bermula lantaran PT Ganusa Prima merasa di rugikan karena diduga adanya penyalah gunaan dana perusahaan.

Taufik.SH selaku pendamping hukum korban tidak membenarkan tindakan perusahaan, karena di anggap melanggar hukum.

“ secara hukum jika ada dugaan penggelapan uang, untuk penahanan atau penyekapan itu hanya kepolisian yang bisa menindak lanjuti dan perusahaan tidak ada HAK untuk menyekap karyawan dengan dalih audit” jelas Taufik.SH saat di wawancara via whatshaap, Jumat(17/11/2023).

Baca Juga:Pidana Bagi Pengusaha yang Intimidasi Anggota Serikat Buruh atau Pekerja

Kendati demikian, ia juga menyesalkan tindakan yang di ambil pihak perusahaan, karena diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena memaksa korban untuk mendatangani surat pernyataan bersedia menginap selama audit.

“ Juga dipaksa untuk menandatangani  surat pernyataan yang sudah di sediakan, terkait dia harus hanya berada di dalam wilayah perusahaan, kejalan depan perusahaan saja tidak boleh” jelasnya.

Baca Juga:Serikat Buruh Situbondo Dukung Penuh Kebijakan Pekerjakan Kaum Disabilitas

Taufik juga menjelaskan bahwa saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo dan akan melaporkan ke Polres Situbondo jika proses yang di ambil Disnaker Situbondo lambat.

“ Saat ini kita coba adukan ke Disnaker dulu, semoga ada proses dan titik temu yang cepat, jika tidak ada cepat selesai, mungkin minggu depan kita akan laporkan ke polres dengan dugaan pidana” tutupnya.

Kholil, SP.MP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo belum menjawab saat di konfirmasi oleh publikapost.com melalui via WhatsApp hingga berita ini terbit.

Artikel ini telah dibaca 5,672 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejati Sumut Terima UP Rp. 2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

23 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi Signal 

23 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Nagari Kuraitaji Menjadi Percontohan Nagari Anti Korupsi di Sumbar

23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi Makin Meresahkan Warga Minta Polisi Bertindak 

23 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Satpolpp Kota Medan Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Bangunan Yang Menyalahi IMB Dan Izin Operasional Gudang, Pengurus Harian DPW PAN Husni Hamid SE Angkat Bicara

23 Oktober 2024 - 19:24 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Komitmen Pemkab Padang Pariaman Bidik Penghargaan Adiwiyata 14 Sekolah

23 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Trending di Berita