Menu

Mode Gelap

Berita ยท 24 Feb 2024 15:51 WIB

Bermula Dari Mabar Game Online, Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Pornografi Anak


Keterangan Pers Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung Perbesar

Keterangan Pers Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung

Jakarta , Publikapost.comย – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi.

“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ucap Wakapolresta dalam konferensi pers, Sabtu (24/02/24).

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta menambahkan Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial.

“Itu yang kemudian diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 Dolar sampai dengan 100 Dolar,โ€ imbuhnya.

Keterangan Pers Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi

Waktu yang sama Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlevi menuturkan temuan dari FBI itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber yang dilakukan pihak Satreskrim Polresta Bandara Soetta.

“Dari dua kegiatan ini kita kawinkan informasi, sehingga bisa dapatkan satu pelaku yang diduga menikmati keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta mengungkapkan melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut lalu Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS.

“Dari penangkapan tersangka HS tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka berupa handphone dan hardisk yang kemudian dilakukan analisis di laboratorium forensik. Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta menerangkan, tersangka HS berperan merekrut para korban anak dengan mendekatinya hingga dianggap menjadi sosok sebagai kakak yang sangat baik.

“Berawal dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends,” terangnya.

Barang Bukti Dari Hasil penyelidikan dan Penyitaan

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta melanjutkan dalam proses tersebut pelaku mencoba mengajak korbannya untuk bermain bersama game online itu dengan berinteraksi melalui chat hingga pelaku memberikan gift, chip hingga skin kepada korban. Sehingga akhirnya timbul kepercayaan dan pelaku memberanikan diri datang mengunjungi korban ke kediamannya. Datang dengan alasan untuk bermain.

“Dalam mendekati korbannya pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, maupun handphone untuk mendapatkan kepercayaan korban dan juga orang tuanya. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang,โ€ lanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta menegaskan Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban terperdaya.

“Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Trending di Berita