Situbondo, Publikapost.com – Anggota DPR RI Dapil II Wilayah Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi dari Partai Golkar bekerja sama dengan Mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) menggelar penyuluhan kebijakan jasa keuangan, bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Situbondo. Jum’at (09/06/2023)
Hal itu dilakukan karena marak terjadinya modus penipuan di dunia digital baik media sosial maupun lainnya salah satunya yaitu sebuah Apk yang berbentuk undangan pernikahan, jasa pengiriman paket, dan masih banyak lagi modus penipuan lainnya.
Selain itu kegiatan tersebut mengambil tema Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan literasi keuangan digital untuk pertumbuhan ekonomi kabupaten situbondo.
Menurut Zulfikar Arse Sadikin anggota DPR RI Dapil II Wilayah Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi mengatakan hal-hal maupun kegiatan yang memberikan pengetahuan, memberikan informasi ilmu itu merupakan hal yang mendatangkan manfaat untuk kita semua.
“Dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan teknologi sekarang, kita tidak bisa menghindar, sehingga kita perlu tahu cara dan bagaimana menggunakan tekhnologi sehingga nantinya kehadiran teknologi itu bisa membuat kita lebih baik dan lebih mendatangkan maslahat.” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya untuk dapat menyebarkan ilmu tekhnologi kepada masyarakat khususnya di kabupaten situbondo.
“Saya ingin orang partai lah yang pertama kali dapat ilmu sekaligus pertama kali pula menyampaikan ke masyarakat.” bebernya.
Masih kata Bang Zul, Partai politik mempunyai fungsi pendidikan politik yakni mencerahkan masyarakat. “Kalau kita bisa memberikan petunjuk, nasehat dan informasi yang berguna bagi masyarakat dan itu kita bisa lakukan terus-menerus, insyaallah makin lama Partai Golkar akan disenangi oleh masyarakat Situbondo khususnya.” jelasnya.
Sementara itu Aditiya Sulaksono sebagai Pegawai OJK Perwakilan Jember mengatakan masyarakat agar bijak dalam berinvestasi dan waspada dalam bertransaksi dalam dunia digital atau tekhnologi yang semakin canggih.
“Jangan terkecoh dalam modus apapun di dalam dunia digital sehingga tidak ada yang dirugikan, ini yang saya minta bantuan dari bapak ibu yang hadir untuk mengkomunikasikan juga ke keluarga dan masyarakat, khususnya situbondo.” tegasnya.
Baca Juga :Humas Polres Situbondo Ikuti Supervisi Kehumasan oleh Bidhumas Polda Jatim
Sementara itu Rachmat sebagai Ketua DPD II Golkar Situbondo mengatakan bahwa semenjak pemilu dari tahun-tahun sebelumnya, belum pernah ada peraturan KPU yang mengatur tentang keuangan digital partai politik dan pemilu.
“Kemarin sudah dibahas Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu dan KPU, Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa semua sumbangan dalam bentuk uang itu ditempatkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).” tuturnya.
Dirinya mengingatkan kepada para calon bacaleg dari Partai Golkar untuk membuat Rekening Khusus Dana Kampanye.
“Kalau ada sumbangan kepada Golkar harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) karena nantinya akan ada laporan awal dan juga laporan akhir dana kampanye.” jelasnya. (Dedi)