Menu

Mode Gelap

Berita ยท 20 Sep 2023 02:47 WIB

Dua Unit Bangunan Ruko Dijalan Kerambik, Diduga Adanya Pembiaran Dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang PKP2R Kota Medan


Tampak Pekerja Bangunan Melakukan Aktivitas dan Terlihat bangunan Sudah Mencapai 60โ„…. Perbesar

Tampak Pekerja Bangunan Melakukan Aktivitas dan Terlihat bangunan Sudah Mencapai 60โ„….

Medan , Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB.

Sementara Itu dari pantauan awak Media online di lokasi, hingga saat ini Proyek bangunan Ruko Tersebut masih terus melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya, diduga tanpa ada teguran keras dari Dinas terkait,pada Selasa (19/9/2023).

Dengan berdirinya Dua bangunan Ruko tersebut, Dinas Cipta Karya Dan tata ruang PKP2R Medan Diduga melakukan pembiaran serta tutup mata dengan menyalahi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Awak media mengkonfirmasi Kabid Dinas permukiman perumahan kawasan permukiman dan tata ruang (PKP2R), pada (3/8/2023) lalu, Ia menyatakan Udah banyak yang lapor itu dan sudah ditindak. Kalau gak salah sdh sp 3.

Sementara itu Dilokasi berbeda awak media mengkonfirmasi Kadis Permukiman Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis menyatakan akan di cek pada hari senin, tapi tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci soal Surat Peringatan tersebut.

Dilokasi berbeda awak media mencoba konfirmasi Kabid Satpolpp Toga, dengan menyatakan nggak ada pernyataan sudah dikirim ke Satpol PP, coba kordinasi ulang ke perkim.

Sebelumnya Dilansir Dari Pemko Medan, Menerangkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB.

“Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB,” terang Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3).

Yang mengherankan, kata Bobby Nasution, bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan.

“Seharusnya ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya minta agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.

“Dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!” tegasnya.

Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, Bobby Nasution minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon.

“Kalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan,” imbuhnya.

Jika dikaji ulang dari konfirmasi, diduga ada kejanggalan dari Kabid Dinas Tata ruang cipta karya PKP2R. Sehingga tidak ada Kesingkronan antar Dinas dan satpolpp. (Hb)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita