Situbondo, Publikapost.com – Wisata Beach Forest akhir-akhir ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Situbondo, kenapa tidak ? Setelah kasus pelecehan profesi wartawan yang terjadi beberapa minggu lalu, kemudian pelaporan anggaran APBD berupa Jasmas sebesar 150 juta pembangunan home stay, dan terbaru hari ini, Senin (05/06/2023), Ketua Tapal Kuda, Deni Rico kembali melaporkan Pengelola Beach Forest, H. Sulaiman terkait penebangan mangrove secara liar ke Mapolres Situbondo.
Pasalnya, akibat puluhan pohon mangrove yang ditebang itu, akan berdampak terhadap lingkungan. Seperti gelombang pasang surut laut dengan mudah mengikis pantai dan menyebabkan abrasi.
Dihadapan awak media, Ketua LPK Tapal Kuda Situbondo, Deni Rico mengatakan bahwa dirinya melaporkan Sulaiman, Pengelola Wisata Beach Forest terkait dugaan penebangan mangrove secara liar.
“Saat dilokasi, kami menemukan mulai ranting, cabang bahkan pemotongan mangrove sampai penuh di wilayah Wisata Beach Forest.” ungkapnya.
Baca Juga :
Memakai Jasmas Istrinya, Pengelola Wisata Beach Forest Dipolisikan
Menurutnya, penebangan pohon mangrove itu, dilakukan oleh Sulaiman selaku pengelola wisata beach forest, dengan alasan hanya untuk keindahan wisata pantai yang dikelolanya.
“Padahal, pohon mangrove tersebut dilindungi dan barang siapa yang berani menebang maka sanksinya pidana,”bebernya.
Ditanya tentang bukti-bukti dalam pelaporan tersebut, Deni Rico menyampaikan bahwa semua bukti sudah diserahkan ke Penyidik Polres Situbondo.
Baca Juga :
Sulaiman Selaku Pengelola Wisata Beach Forest Tantang Wartawan Situbondo
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan” ujarnya.
Dirinya meminta kepada pihak Polres Situbondo untuk menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat persoalan mangrove merupakan isu nasional. Bahkan internasional.
“Selain akan berdampak terhadap lingkungan, penebangan pohon mangrove juga melanggar
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, UU Nomor 1 tahun 2016, UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, juga UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan yang terakhir itu Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan penebangan puluhan pohon mangrove, dengan pelapor Ketua LPK Tapal Kuda.
“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil pengelola wisata beach forest. Untuk diminta klarifikasi,”katanya.(Dedi)