Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Jun 2023 13:16 WIB

Dugaan Penebangan Mangrove Secara Liar, Pengelola Wisata Beach Forest Di Polisikan


Teks Foto : Deni Rico Melaporkan Pengelola Wisata Beach Forest Ke Mapolres Situbondo. Perbesar

Teks Foto : Deni Rico Melaporkan Pengelola Wisata Beach Forest Ke Mapolres Situbondo.

Situbondo, Publikapost.com – Wisata Beach Forest akhir-akhir ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Situbondo, kenapa tidak ? Setelah kasus pelecehan profesi wartawan yang terjadi beberapa minggu lalu, kemudian pelaporan anggaran APBD berupa Jasmas sebesar 150 juta pembangunan home stay, dan terbaru hari ini, Senin (05/06/2023), Ketua Tapal Kuda, Deni Rico kembali melaporkan Pengelola Beach Forest, H. Sulaiman terkait penebangan mangrove secara liar ke Mapolres Situbondo.

Pasalnya, akibat puluhan pohon mangrove yang ditebang itu, akan berdampak terhadap lingkungan. Seperti gelombang pasang surut laut dengan mudah mengikis pantai dan menyebabkan abrasi.

Dihadapan awak media, Ketua LPK Tapal Kuda Situbondo, Deni Rico mengatakan bahwa dirinya melaporkan Sulaiman, Pengelola Wisata Beach Forest terkait dugaan penebangan mangrove secara liar.

“Saat dilokasi, kami menemukan mulai ranting, cabang bahkan pemotongan mangrove sampai penuh di wilayah Wisata Beach Forest.” ungkapnya.

Baca Juga :

Memakai Jasmas Istrinya, Pengelola Wisata Beach Forest Dipolisikan

Menurutnya, penebangan pohon mangrove itu, dilakukan oleh Sulaiman selaku pengelola wisata beach forest, dengan alasan hanya untuk keindahan wisata pantai yang dikelolanya.

“Padahal, pohon mangrove tersebut dilindungi dan barang siapa yang berani menebang maka sanksinya pidana,”bebernya.

Ditanya tentang bukti-bukti dalam pelaporan tersebut, Deni Rico menyampaikan bahwa semua bukti sudah diserahkan ke Penyidik Polres Situbondo.

Baca Juga :

Sulaiman Selaku Pengelola Wisata Beach Forest Tantang Wartawan Situbondo

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan” ujarnya.

Dirinya meminta kepada pihak Polres Situbondo untuk menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat persoalan mangrove merupakan isu nasional. Bahkan internasional.

“Selain akan berdampak terhadap lingkungan, penebangan pohon mangrove juga melanggar
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, UU Nomor 1 tahun 2016, UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, juga UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan yang terakhir itu Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.” bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan penebangan puluhan pohon mangrove, dengan pelapor Ketua LPK Tapal Kuda.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil pengelola wisata beach forest. Untuk diminta klarifikasi,”katanya.(Dedi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita