Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Jun 2023 17:12 WIB

Eko DPO Penghina Bupati Situbondo Akhirnya Ditangkap Polres Situbondo


Sejumlah anggota Satreskrim Polres Situbondo saat menjemput tersangka Eko Febrianto di rumahnya. Jumat (2/6/2023) dini hari. (Humas Polres Situbondo) Perbesar

Sejumlah anggota Satreskrim Polres Situbondo saat menjemput tersangka Eko Febrianto di rumahnya. Jumat (2/6/2023) dini hari. (Humas Polres Situbondo)

Situbondo,Publikapost.com – Eko Febrianto ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, usai 2 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus tersangka penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Eko Febrianto ditangkap Polres Situbondo setelah polisi mendapatkan kabar bahwa Eko Febrianto selaku DPO penghinaan terhadap bupati melalui konten video yang tersebar dibeberapa media sosial, bahkan foto bersama dengan Bupati Karna Suswandi pada acara kontes ternak Alun-Alun Kecamatan Besuki, Rabu (31/5).

“Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1 × 24 jam,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Jumat.

Baca Juga :Jokowi Cawe-cawe dalam Pemilu 2024, Ketua Gerindra Jatim: Sikap Kenegarawanan Sang Presiden, Jangan Disalahartikan

Menurut dia, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka DPO penghina Bupati Situbondo tersebut. Dalam waktu sekitar 3—4 jam sejak instruksi agar melakukan penangkapan terhadap tersangka, akhirnya petugas Satreskrim meringkus yang bersangkutan di tempat kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat (2/6) dini hari.

“DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya,” ucap Kapolres.

Kapolres Dwi Sumrahadi mengemukakan bahwa pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi di akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.

Baca Juga :Jokowi Benarkan, Soal Cawe-Cawe Urusan Politik

“Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri,” katanya.

Tersangka Eko Febrianto menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79, Prabowo : Kepolisian Harus Jadi Tangguh, Unggul, Bersih dan Dicintai Rakyat

1 Juli 2025 - 10:56 WIB

LHKPN Ketua DPRD Dipertanyakan, M. Sahi: Jangan Terburu-buru Menilai

1 Juli 2025 - 09:29 WIB

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Trending di Berita