Situbondo,Publikapost.com – Eko Febrianto ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, usai 2 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus tersangka penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Eko Febrianto ditangkap Polres Situbondo setelah polisi mendapatkan kabar bahwa Eko Febrianto selaku DPO penghinaan terhadap bupati melalui konten video yang tersebar dibeberapa media sosial, bahkan foto bersama dengan Bupati Karna Suswandi pada acara kontes ternak Alun-Alun Kecamatan Besuki, Rabu (31/5).
“Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1 × 24 jam,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Jumat.
Menurut dia, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka DPO penghina Bupati Situbondo tersebut. Dalam waktu sekitar 3—4 jam sejak instruksi agar melakukan penangkapan terhadap tersangka, akhirnya petugas Satreskrim meringkus yang bersangkutan di tempat kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat (2/6) dini hari.
“DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya,” ucap Kapolres.
Kapolres Dwi Sumrahadi mengemukakan bahwa pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi di akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.
“Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri,” katanya.
Tersangka Eko Febrianto menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres.