Medan, Publikapost.com – Terkait Jukir yang bernama Indrin, ia diperlakukan tidak manusiawi serta diludahi yang dilakukan Perwira polisi yang ada di Polsek Medan Timur berinisial B, dengan adanya kejadian tersebut menuai reaksi dari praktisi hukum.
Sebelumnya Indrin membuat dan memberikan laporan Pengaduan berdasarkan Surat Penerimaan Propam Nomor SPSP2/93 VII / 2024 / SI Propam Porestabes Medan, didalam laporan itu tanggal 6/7-2024 sebagai terlapor AKP. BUDIMAN,SE – Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Dilokasi Berbeda, Menurut Nuriyono SH.MH dar Lembaga Bantuan Hukum ( LBH PUSHPA) yang mantan Direktur ( LBH) Medan, didorong kepada Kanit Propam Polrestabes Medan untuk serius menanganai laporan korban agar ada kepastian Hukum.
Sementara itu Nasib Butar butar,SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUTRA MANDIRI BERSAMA Medan, ia menyampaikan tindakan oknum polisi berinitial B meludahi wajah seorang juru parkir sebagaimana pengakuannya kepada wartawan, tindakan oknum polisi berinisial B tersebut telah mencoreng institusi Kepolisian RI.
Anggota Polisi dilarang untuk melakukan tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia sebagaimana dalam pasal 10 Perkapolri 8/2009โ). Maka jika dikaitkan dengan kejadian yang dialami juru parkir tersebut maka oknum Polisi berinitial B tersebut telah merendahkan martabat manusia.
Berdasarkan Pasal 12 huruf e Perpolri 7/2022 mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, menurut Pasal 13 huruf m Perpolri 7/2022 Polisi juga dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakannya juga telah bertentangan dengan Pasal 10 huruf adan b Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia setiap anggota polisi wajib :
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
Saya menyayangkan sekali tindakan oknum polisi berinisial B tersebut yang meludahi wajah seorang juru parkir.
Oknum Polisi berinisial B bukanlah mencerminkan sebagai petugas pengayom dan pelindung masyarakat, dan Sehingga hal ini patut harus ditindak tegas dan diberikan sanksi oleh Bapak Kapolri, Kapoldasu dan atau Kapolrestabes Medan. Agar menjadi pembelajaran dan efek jera kepada oknum oknum polisi lainnya dalam melakukan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang ada di Republik Indonesia. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Kaperwil Sumut/Habib)