Situbondo,Publikapost.com – Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan pendampingan mental kepada 9 tahanan anak yang baru diterima oleh jajaran Rutan k
Kelas IIB Situbondo. Pendampingan terhadap tahanan anak merupakan suatu bentuk bimbingan, dukungan, dan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak yang berada dalam sistem peradilan pidana. Selasa (11/06/2024).
Dengan adanya pendampingan mental diharapkan tahanan anak dapat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memperbaiki kondisi mental mereka.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan langsung turun tangan melaksanakan pendampingan mental kepada 9 tahanan anak ini dan berharap dengan adanya program ini, diharapkan tahanan anak dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar mengelola emosi, dan memiliki pandangan yang lebih positif tentang masa depan mereka.
“Semoga upaya ini dapat membantu tahanan anak untuk mendapatkan pemulihan yang lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik di kemudian hari” ujar Rudi Kristiawan.
Sebagai laporan kegiatan ini telah dilaporkan kepada kepala kantor wilayah kemenkumham jawa timur kakanwil sangat mendukung kegiatan positif ini “Itu adalah tindakan yang sangat baik dan penting. Pendampingan mental bagi tahanan anak di dalam lembaga pemasyarakatan dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai tantangan psikologis, emosional, dan sosial yang mereka hadapi” pungkas Heni Yuwono. (Dee)