Menu

Mode Gelap

Berita Β· 9 Okt 2023 13:33 WIB

Kecelakaan di Bundaran Senayan, Pengemudi Mobil Ferrari Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan Perbesar

Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan

Jakarta , Publikapost.com Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, TL Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (08/10/23) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhony Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ucapnya, Senin (09/10/23).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” ungkapnya.

Baca Juga :Β https://publikapost.com/mobil-ferrari-ringsek-usai-tabrak-5-kendaraan-di-bundaran-senayan/

Sebagai informasi, kecelakaan itu sampai viral di media sosial. Dalam postingan viral yang beredar dinarasikan pengemudi dalam keadaan mabuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan Polisi sendiri melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Ferrari tersebut.

“masih dalam proses pemeriksaan mendalam dan proses lebih lanjut,” terangnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

“Dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah. Pelaku di Pidana penjara paling lama 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah),” jelasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita