Menu

Mode Gelap

Berita ยท 9 Okt 2023 13:33 WIB

Kecelakaan di Bundaran Senayan, Pengemudi Mobil Ferrari Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan Perbesar

Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan

Jakarta , Publikapost.com Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, TL Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (08/10/23) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhony Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ucapnya, Senin (09/10/23).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :ย https://publikapost.com/mobil-ferrari-ringsek-usai-tabrak-5-kendaraan-di-bundaran-senayan/

Sebagai informasi, kecelakaan itu sampai viral di media sosial. Dalam postingan viral yang beredar dinarasikan pengemudi dalam keadaan mabuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan Polisi sendiri melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Ferrari tersebut.

“masih dalam proses pemeriksaan mendalam dan proses lebih lanjut,” terangnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

“Dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah. Pelaku di Pidana penjara paling lama 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah),” jelasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia : Program Makan Bergizi, Refleksi Patriotisme Prabowo dan Posisi IMO-Indonesia

15 Januari 2025 - 12:32 WIB

Perjuangan Ahli Waris Melawan Perampasan Properti, Gugat 8 Pihak ke PN Jaksel

15 Januari 2025 - 12:18 WIB

TNI-Polri Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba dan Judi di Wilayah Kota Binjai

15 Januari 2025 - 12:08 WIB

Transformasi Menuju Pelayanan Kesehatan Berkualitas Siap Naik Kelas

15 Januari 2025 - 08:55 WIB

BPKD Padang Pariaman Minta Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat Agar Dikembalikan

14 Januari 2025 - 17:59 WIB

Kejati Sulsel Menghadiri Rakernas Kejaksaan RI, Ini 4 Poin Penting Yang Disampaikan Jaksa Agungย 

14 Januari 2025 - 16:09 WIB

Trending di Berita