Menu

Mode Gelap

Berita Β· 9 Okt 2023 13:33 WIB

Kecelakaan di Bundaran Senayan, Pengemudi Mobil Ferrari Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan Perbesar

Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan

Jakarta , Publikapost.com Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, TL Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (08/10/23) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhony Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ucapnya, Senin (09/10/23).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” ungkapnya.

Baca Juga :Β https://publikapost.com/mobil-ferrari-ringsek-usai-tabrak-5-kendaraan-di-bundaran-senayan/

Sebagai informasi, kecelakaan itu sampai viral di media sosial. Dalam postingan viral yang beredar dinarasikan pengemudi dalam keadaan mabuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan Polisi sendiri melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Ferrari tersebut.

“masih dalam proses pemeriksaan mendalam dan proses lebih lanjut,” terangnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

“Dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah. Pelaku di Pidana penjara paling lama 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah),” jelasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan IOSKI Medan, Pengurus KORMI Medan Beri Dukungan Untuk Tingkatkan Prestasi

19 Januari 2025 - 00:30 WIB

Sepeda Motor Tukang Bangunan Di Starroni Maling Di Jalan Pukat Banting 1

18 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK, Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara NegaraΒ 

18 Januari 2025 - 17:42 WIB

Tim Transisi Situbondo Naik Kelas, Abhek Rembheg Tahap Dua Tentang Akselerasi Sinkronisasi Program

18 Januari 2025 - 17:09 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Sampang Dan Dandim 0828/Sampang Olahraga Tenis Lapangan

18 Januari 2025 - 16:52 WIB

Dukung Program Pemerintahan, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Rembug RW

17 Januari 2025 - 22:34 WIB

Trending di Berita