Menu

Mode Gelap

Berita ยท 9 Okt 2023 13:33 WIB

Kecelakaan di Bundaran Senayan, Pengemudi Mobil Ferrari Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan Perbesar

Kondisi Depan Mobil Ferrari Ringsek Dilokasi Kejadian Kecelakaan

Jakarta , Publikapost.com Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, TL Bundaran Senayan, Jakarta, pada Minggu (08/10/23) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhony Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ucapnya, Senin (09/10/23).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :ย https://publikapost.com/mobil-ferrari-ringsek-usai-tabrak-5-kendaraan-di-bundaran-senayan/

Sebagai informasi, kecelakaan itu sampai viral di media sosial. Dalam postingan viral yang beredar dinarasikan pengemudi dalam keadaan mabuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menerangkan Polisi sendiri melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Ferrari tersebut.

“masih dalam proses pemeriksaan mendalam dan proses lebih lanjut,” terangnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

“Dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah. Pelaku di Pidana penjara paling lama 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah),” jelasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita