Medan – Publikapost.com – Demi guna memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, Dinas PKP2R Kota Medan diduga terkesan tutup mata dan diduga msmberlakukan pembiaran serta tidak mendukung program Walikota Medan yntuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Medan.bRabu13/11/2024.
Dengan adanya pembangunan 61 unit ruko yang didirikan serta diduga masih diatas lahan Ruang Terbuka Hijau ( RTH), Sementara itu berdasarkan aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Sehingga sampai Saat ini pembangunan 61 unit ruko tersebut berlokasi di Jalan Sehati/Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan, kini Masih berdiri kokoh dan diduga tanpa adanya tindakan tegas dari Satpol PP yang menegakkan Hukum Perda, serta diduga bangunan tersebut masih di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pembangunan tersebut terus menuai kritik dari berbagai pihak. Deny, keberanian pemilik bangunan (Owner) dalam membangun di atas lahan yang dilindungi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan masyarakat Kota Medan.
Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.
Dilokasi berbeda Alexander Sinulingga Kadis PKP2R Kota Medan, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, masih bungkam tidak ada jawaban perihal adanya oembangunan di atas ruang terbuka hijau.
Kasus pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan kalangan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. Diminta Kepada Ketua DPRD Medan, harus mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut, Jika perlu bangunan tersebut harus di bongkar dikarenakan diduga masih berdiri di lahan terbuka hijau (RTH) maka kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Pasca pemberitaan yang menimbulkan pertanyaan publik terkait kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, maka diminta kepada Inspektorat Kota Medan, Plt Walikota Medan, untuk memanggil dan memeriksa Kadis PKP2R mengingat adanya pembangunan tersebut masih terus berjalan. (Habib)