Menu

Mode Gelap

Berita ยท 12 Nov 2024 00:44 WIB

Pembangunan 61 Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau (RTH)


Pembangunan 61 Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perbesar

Medan – Publikapost.com Guna memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, Dinas PKP2R Kota Medan diduga terkesan tutup mata dan diduga memberlakukan pembiaran serta tidak mendukung program Walikota Medan untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan, Senin, 11/11/2024.

Dimana terlihat adanya pembangunan ruko 61 unit yang didirikan diduga diatas lahan Ruang Terbuka Hijau ( RTH), sementara itu berdasarkan aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Pembangunan ruko 61 unit tersebut berlokasi di Jalan Sehati/Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan, yang masih berdiri kokoh diduga di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tampak Puluhan Unit Bangunan Ruko Berdiri Kokoh, Diduga Di Lahan Ruang Terbuka Hijau

Pembangunan tersebut terus menuai kritik dari berbagai pihak. Keberanian pemilik bangunan dalam membangun di atas lahan yang dilindungi tersebut menimbulkan pertanyaan publik.

Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.

Dilokasi berbeda, ketika di konfirmasi wartawan via WhatsApp, Kadis PKP2R Kota Medan, Alexander Sinulingga, bungkam tidak ada jawaban perihal adanya pembangunan di atas ruang terbuka hijau.

Kasus pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. DPRD Medan telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, mengingat pembangunan tersebut terus berjalan. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita