Menu

Mode Gelap

Berita Β· 31 Mei 2024 14:21 WIB

Penjual Konten Pornografi Anak di Media Sosial, Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku di Bekasi


Konferensi Pers Konten Pornografi Anak Di Mapolda Metro Jaya Perbesar

Konferensi Pers Konten Pornografi Anak Di Mapolda Metro Jaya

Jakarta, Publikapost.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap DY (25) atas penjualan video porno anak melalui Telegram. Kasus tersebut berawal saat Tim Penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Twitter. Pelaku ditangkap di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/05/24).

“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” kata Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar, Saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (31/05/24).

Wadir Krimsus menerangkan tim penyidik menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak. Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp.150.000-Rp.200.000. Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli harus mentransfer Rp150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.

β€œKurang lebih 350 pembeli sejak Mei 2023,” terangnya.

Wadir Krimsus mengungkapkan saat dilakukan penangkapan, tim penyidik menemukan 10 video di telepon genggam DY. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjual lebih banyak video yang telah dihapus karena tidak memiliki kecukupan ruang simpan telepon.

“Dari 10 video tersebut, terdapat video porno anak Indonesia maupun luar negeri. Namun, memang lebih banyak luar negeri. Kurang lebih sudah mendapat untung Rp.50 juta sejak Mei 2023,” ungkapnya.

Barang Bukti Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melanjutkan pelaku merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di sosial media itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni Telegram.

“Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda),” imbuh Kabid Humas PMJ.

Kabid Humas menjelaskan, pelaku juga mempunyai lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda.

“Nantinya pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening,” jelasnya.

Kabid Humas PMJ menegaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.

“Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita