Menu

Mode Gelap

Berita ยท 11 Nov 2024 11:18 WIB

Polda Sumut Gagalkan Dua Orang Pria Jaringan Peredaran Narkoba dan Sita Barang Bukti Ganja Seberat 272 Kg Asal Provinsi Aceh


Polda Sumut Gagalkan Dua Orang Pria Jaringan Peredaran Narkoba dan Sita Barang Bukti Ganja Seberat 272 Kg Asal Provinsi Aceh Perbesar

 

Sumut, Publikapost.com Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Polda Sumut gagalkan Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika, berikut barang bukti Jenis Ganja, seberat 272 Kg, asal Provinsi Aceh.

“Dua Orang Pria diamankan, berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), Warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/11/2024).

Hadi menerangkan, penangkapan ini bermula Tim Khusus Ditreskoba Polda Sumut mendapat informasi adanya Kendaraan sedang membawa Narkotika, Jenis Ganja, dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.

Kemudian, Personel lakukan penyelidikan dan investigasi. Dari informasi yang diperoleh, teridentifikasi ciri-ciri Kendaraan yang membawa barang haram tersebut. Selanjutnya, Tim meluncur ke Perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.

Dari penyelidikan itu, Petugas mengetahui keberadaan Kenderaan yang membawa Ganja tersebut, lalu menggagalkannya di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (09/11/2024) dini hari.

“Mengetahui ciri Mobil yang dikendarai para Pelaku, Tim mencoba menghentikannya, tetapi Pelaku melawan. Tidak ingin buruannya lolos, Tim mengarahkan tepat sasaran pada Ban Mobil Kendaraan Pelaku. Kenderaan tersebut dapat dihentikan Tim, lalu meringkus Kedua Pelaku, berinisial S alias I, dan S alias DA,” tuturnya.

Tim melakukan pemeriksaan isi dalam Mobil Kendaraan Pelaku, terdapat 11 Karung Goni, diduga berisikan Narkotika, Jenis Ganja, seberat 272 Kg. Ditemukan di bawah Kursi Tengah, dan Bagasi Belakang Mobil.

“Ganja ini rencananya akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Kedua Pelaku diduga Pemilik Ganja tersebut berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk tindak lanjut proses penyidikannya, dan mendalami Jaringan lainnya,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita