Samosir, publikapost.com – Pentingnya kesadaran kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan keselamatan berlalu lintas, Polres Samosir bersama Bapendasu Pangururan menggelar Razia Gabungan Terpadu di Jl. SM Raja, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, SH., MH., dengan sasaran kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya, Selasa (29/10/2024).
Petugas dari Satlantas Polres Samosir dan Bapendasu Pangururan turut membagikan Lembaran Brosur Pemutihan Pajak, menempelkan Stiker, serta menindak pelanggaran di tempat. Pengendara yang diketahui menunggak Pajak diarahkan langsung ke Kantor Samsat Pangururan untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraannya. Kanit Regident Sat Lantas Polres Samosir, Ipda Jusuf Ketaren, dan Perwakilan dari Bapendasu Pangururan turut aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Kasat Lantas Polres Samosir menjelaskan, razia ini dilaksnakan dengan membagikan 165 Lembaran Brosur Pemutihan Pajak kepada Pengendara dan melakukan 10 Tindakan Tilang. Sebanyak 8 Pengendara dikenai Tilang karena tidak memakai Helm, dan 2 Unit Kendaraan Roda Dua ditilang karena menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi. Razia ini juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 SIM, 3 STNK, dan 6 Unit Kendaraan Bermotor.
Brigpol Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya ketaatan aturan berlalulintas, dan membayar kewajiban pajak. βRazia ini diharapkan mendorong Masyarakat Kabupaten Samosir untuk lebih patuh membayar Pajak Kendaraannya, serta menjaga keselamatan di jalan raya, mematuhi peraturan berlalulintas, dan manfaatkan program Pemutihan Pajak yang sedang berjalan,β ujarnya.
Kegiatan Razia Gabungan Terpadu ini berlangsung aman dan lancar, dengan barang bukti hasil penindakan dibawa ke Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut. (William)