Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Agu 2023 19:52 WIB

Remaja Pembuat dan Penjual Celurit untuk Tawuran di Amankan Polres Metro Jakarta Utara


Penunjukkan Barang Bukti Yang di AmankanKapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Perbesar

Penunjukkan Barang Bukti Yang di AmankanKapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Jakarta , Publikapost.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap para remaja yang kedapatan membuat dan menjual senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menelusuri kasus tawuran yang terjadi di Jakarta Utara dari hilir pendistribusian dan kepemilikan maka ditemukanlah sumber senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran.

“Kami lakukan penelusuran terhadap lima orang yang terlibat sebagai pembuat dan penjual senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran,” ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jum’at (11/08/23).

Kombes Pol Gidion menerangkan para pelaku yang diamankan oleh Unit Reserse Krimsus 4 orang, Unit Jatanras 4 orang dan Resmob 1 orang.

Celurit yang dibuat oleh remaja tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, spesifikasinya untuk melakukan tawuran atau kejahatan lainnya.

“Bentuk celuritnya, runcing dibagikan ujungnya dan batang melengkungnya panjang. Itu jelas digunakan untuk tawuran,” terangnya.

Kombes Pol Gidion menjelaskan pembuatan celurit tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan dipasarkan melalui akun Media Sosial (Medsos) dengan sasaran remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

“Dibuat di rumahnya, ini ada plat/lempengan besi yang telah digambar dan siap dilakukan pemotongan menggunakan gerinda. Sudah membuat selama setahun lebih dan dalam seminggu mampu menghasilkan 2 bilah celurit,” jelasnya.

Kombes Pol Gidion menambahkan untuk sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi dan terbilang terjangkau oleh kaum remaja.

“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” imbuhnya.

Kombes Pol Gidion menegaskan para remaja tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan dan Semper. Saat penangkapan kami temukan barang bukti celurit,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” tegasnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita