Medan , Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, ialah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) /PBG.
Namun kenyataan di lokasi. Pantauan wartawan terlihat sebuah bangunan diduga tanpa ada izin PBG dijalan Pahlawan, kelurahan Pahlawan kecamatan medan perjuangan hingga saat ini masih berdiri kokoh dan beroperasi aktivitas seperti biasanya, Selasa, 16/1/2024.
Wartawan publikapost mencoba mendatangi kedalam bangunan tersebut, untuk mengkonfirmasi kesalah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama nya, Untuk menanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Ia menyatakan kalau masalah izin izinya tanya aja langsung dengan bapak yang bermarga purba, ini Nomornya saya kasih ke abang, kalau kami hanya pekerja bangunan bang,” sngkatnya.
Masih dilokasi wartawan publikapost mencoba konfirmasi salah seorang yang dinyatakan pemilik bangunan, yang bermarga purba. Dan dimana sebelum nya anggota pekerja bangunan memberikan nomor kontak tersebut untuk dikonfirmasi perihal izin PBG.
Purba menyatakan “Bapa org pengawasan dari Dinas Perumahan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang ya ??? . Ketika ditanya ulang izin PBG, Purba Langsung Bungkam tak menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu dilokasi berbeda wartawan publikapost mengkonfirmasi Endar Sutan Lubis, Kadis PKP2R kota Medan perihal izin PBG bangunan yang berlokasi dijalan Pahlawan. Ia menyatakan “Saya cek dulu kepada anggota, Singkatnya. ” Dan hingga saat ini belum ada informasi kelanjutan tekait izin PBG Bangunan tersebut.
Diminta kepada bapak Bobby afif nasution selaku Walikota Medan, untuk menindak tegas kepada anggota atau bawahannya yang tidak serius atau tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai perangkat Daerah, kecamatan dan kelurahan.
(Habib)