Menu

Mode Gelap

Berita ยท 17 Jan 2024 08:24 WIB

Sebuah Bangunan Dijalan Pahlawan Diduga Tanpa Izin PBG Dan Masih Berdiri Kokoh


Sebuah Proyek Bangunan Dijalan Pahlawan Diduga Tak Memiliki Izin PBG Perbesar

Sebuah Proyek Bangunan Dijalan Pahlawan Diduga Tak Memiliki Izin PBG

Medan , Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, ialah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) /PBG.

Namun kenyataan di lokasi. Pantauan wartawan terlihat sebuah bangunan diduga tanpa ada izin PBG dijalan Pahlawan, kelurahan Pahlawan kecamatan medan perjuangan hingga saat ini masih berdiri kokoh dan beroperasi aktivitas seperti biasanya, Selasa, 16/1/2024.

Wartawan publikapost mencoba mendatangi kedalam bangunan tersebut, untuk mengkonfirmasi kesalah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama nya, Untuk menanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Ia menyatakan kalau masalah izin izinya tanya aja langsung dengan bapak yang bermarga purba, ini Nomornya saya kasih ke abang, kalau kami hanya pekerja bangunan bang,” sngkatnya.

Masih dilokasi wartawan publikapost mencoba konfirmasi salah seorang yang dinyatakan pemilik bangunan, yang bermarga purba. Dan dimana sebelum nya anggota pekerja bangunan memberikan nomor kontak tersebut untuk dikonfirmasi perihal izin PBG.

Purba menyatakan “Bapa org pengawasan dari Dinas Perumahan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang ya ??? . Ketika ditanya ulang izin PBG, Purba Langsung Bungkam tak menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu dilokasi berbeda wartawan publikapost mengkonfirmasi Endar Sutan Lubis, Kadis PKP2R kota Medan perihal izin PBG bangunan yang berlokasi dijalan Pahlawan. Ia menyatakan “Saya cek dulu kepada anggota, Singkatnya. ” Dan hingga saat ini belum ada informasi kelanjutan tekait izin PBG Bangunan tersebut.

Diminta kepada bapak Bobby afif nasution selaku Walikota Medan, untuk menindak tegas kepada anggota atau bawahannya yang tidak serius atau tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai perangkat Daerah, kecamatan dan kelurahan.

(Habib)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita