Angkola (Sumut), publikapost.com-Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan Seorang Ibu diduga sudah sering dan nekad bertransaksi menjual Narkotika, Jenis Ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (07/08/2023).
Ibu tersebut berinisial S (47), Warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan kronologi penangkapan. “Awalnya Personel Satreskoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi Warung yang berada di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga tempat melakukan transaksi menjual Narkotika, Jenis Ganja.
Dari informasi itu, Tim Opsnal mendatangi Warung itu sembari melakukan penggeledahan, dan Tim menemukan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ganja dari dalam Bungkusan Plastik Assoy, Warna Putih berisi, sebanyak 45 Lembar Amplop. Dari dalam 45 Amplop tersebut terdapat Daun Ganja Kering siap edar. Bungkusan Plastik Assoy, Warna Putih ditemukan di dalam Steling,” ujarnya, Selasa (08/08/2023).
Dari penemuan barang bukti Ganja itu, Hadi mengatakan, Tim langsung mengamankan Seorang Wanita, berinisial S, dan ketika diinterogasi mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“S menjelaskan, bahwa barang bukti Ganja itu ia peroleh dari Seseorang berinisial AL (lidik), seberat 200 Gram dengan harga, senilai Rp. 400.000. Setelah barang bukti diterima, kemudian S membagi Ganja menjadi bagian kecil untuk kembali dijual, seharga Rp. 15.000 hingga Rp. 25.000,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkan Hadi mengatakan, “S berikut barang bukti Ganja yang ditemukan tersebut dibawa ke Mako Satreskoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (William)