Menu

Mode Gelap

Berita Β· 4 Des 2023 16:23 WIB

Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup Di Jakarta Selatan


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Saat Konferensi Pers Perbesar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Saat Konferensi Pers

Jakarta , Publikapost.com Seorang suami berinisial JK membakar istrinya berinisial AM dalam keadaan hidup-hidup karena tersulut api cemburu usai memergoki istrinya berbalas chat atau komunikasi dengan pria lain.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/11/23) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu, didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

“Merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/12/23).

Pelaku Pembakaran Di Hadirkan Saat Konferensi Pers Di Polres Metro Jakarta Selatan

Kasat Reskrim mengungkapkan korban yang dibakar pelaku kemudian langsung berlari ke luar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga.

“Setelah pembakaran, korban langsung lari keluar. Korban kabur dan terlihat ada kobaran api di tubuhnya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menerangkan pada saat itu saksi yang merupakan tetangganya melihat hal tersebut selanjutnya mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya lalu sarung tersebut diselimutkan kepada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.

“Kebetulan ada di sekitar mesjid lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada tubuh korban dengan menggunakan sarung yang basah lalu diselimuti,” terangnya.

Kasat Reskrim menjelaskan korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya mencapai 70 persen.

“Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Kejati Sumut Terima UP Rp. 2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

23 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ 

23 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Nagari Kuraitaji Menjadi Percontohan Nagari Anti Korupsi di Sumbar

23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi Makin Meresahkan Warga Minta Polisi BertindakΒ 

23 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Satpolpp Kota Medan Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Bangunan Yang Menyalahi IMB Dan Izin Operasional Gudang, Pengurus Harian DPW PAN Husni Hamid SE Angkat Bicara

23 Oktober 2024 - 19:24 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Komitmen Pemkab Padang Pariaman Bidik Penghargaan Adiwiyata 14 Sekolah

23 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Trending di Berita