Menu

Mode Gelap

Berita Β· 4 Des 2023 16:23 WIB

Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup Di Jakarta Selatan


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Saat Konferensi Pers Perbesar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Saat Konferensi Pers

Jakarta , Publikapost.com Seorang suami berinisial JK membakar istrinya berinisial AM dalam keadaan hidup-hidup karena tersulut api cemburu usai memergoki istrinya berbalas chat atau komunikasi dengan pria lain.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Haryono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/11/23) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu, didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

“Merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/12/23).

Pelaku Pembakaran Di Hadirkan Saat Konferensi Pers Di Polres Metro Jakarta Selatan

Kasat Reskrim mengungkapkan korban yang dibakar pelaku kemudian langsung berlari ke luar rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga.

“Setelah pembakaran, korban langsung lari keluar. Korban kabur dan terlihat ada kobaran api di tubuhnya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menerangkan pada saat itu saksi yang merupakan tetangganya melihat hal tersebut selanjutnya mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya lalu sarung tersebut diselimutkan kepada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.

“Kebetulan ada di sekitar mesjid lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada tubuh korban dengan menggunakan sarung yang basah lalu diselimuti,” terangnya.

Kasat Reskrim menjelaskan korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya mencapai 70 persen.

“Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Polresta Deli Serdang Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RIΒ 

16 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2024

16 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Disdukcapil Kebut Perekapan Data Pemilih Pemula ke Sekolah dan Nagari Untuk Suksesnya Pelaksanaan Pilkada

15 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Ratusan Jiwa Mengungsi dan Melumat Lima Korban Jiwa Akibat Kebakaran di Tambora

15 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Polres Situbondo Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Mulai 14 Oktober

14 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Lagi dan lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex

14 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Trending di Berita