Sulsel, Publikapost.com — Melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan โBuronanโ Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki yang Bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi,ย SH.MHย menjelaskan Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita,
Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara Terdakwa Ferawai Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkrachtย berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 80/Pid.B/2023/PN Wns terhadap Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa sedangkan terhadap Terdakwa Riski Alias Ikki juga telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski alias Ikki terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan terdakwa Riski Alias Ikki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ungkapnya.
Disamping itu, terpidana Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terpidana Riski alias Ikki sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” tegasnya
Ke dua terpidana tersebut sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Ferawati dan terpidana Riski atau Ikki di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.
Selnjutnya kedua DPO yaitu Terdakwa Ferawaiย dan Terdakwa Riskiย meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar, dan beaktifitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar, sedangkan Terdakwa Ferawati dan Riski alias IKKI beraktifitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis);
Buronan atas nama Terpidana Ferawati dan Terpidana Riski yang telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan Eksekusi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena โtidak ada tempat yang aman bagi para Buronanโ, Pungkasnya. (Hef)