Menu

Mode Gelap

Berita Β· 16 Sep 2023 19:19 WIB

Terungkap Aksi Pencurian Rumah di Siang Bolong Milik Pengusaha Jasa Potong Kain di Jakarta Barat


Pelaku Pencurian Tertangkap Polsek Tambora Perbesar

Pelaku Pencurian Tertangkap Polsek Tambora

Jakarta , Publikapost.com – Pelaku pencurian rumah Kosong di siang bolong berhasil ditangkap Polsek Tambora. Pelaku beraksi menyasar kepada pemilik usaha jasa potong kain di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, Rt.003 Rw.004, Angke, Tambora, Jakarta Barat. Aksinya pun sempat terekam kamera CCTV warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku berinisial R (37) merupakan warga Desa Tasikrejo, Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah. Dan pelaku ketangkap di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis (14/09/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

β€œPelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora,” ucap Kapolsek, Sabtu (16/09/23).

Tangkapan Layar CCTV Saat Pelaku Melancarkan Aksinya Dalam Rumah Korban

Kapolsek Tambora menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, Rt.003 Rw.004, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (14/09/23) pukul 11.56 WIB.

“Korbannya adalah Hendra (32) seorang pemilik usaha jasa potong kain. Pada hari kejadian belum ada orderan pemotongan kain sehingga korban dan keluarganya berada di lantai III dengan kondisi pintu pagar depan tertutup,” terangnya.

Kapolsek Tambora mengungkapkan saat Hendra turun ke lantai bawah, dia mendapati dua mesin potong kain yang berada di meja kerja sudah tidak ada kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak,mengambil dua unit mesin potong kain dan memasukkannya ke dalam bajaj.

Barang Bukti Hasil Curian di Sita Polsek Tambora

“Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tambora,” ungkapnya.

Kapolsek Tambora menjelaskan dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengambil CCTV lalu dianalisa dan diidentifikasi. Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari Bajaj yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita