Menu

Mode Gelap

Berita Β· 16 Sep 2023 19:19 WIB

Terungkap Aksi Pencurian Rumah di Siang Bolong Milik Pengusaha Jasa Potong Kain di Jakarta Barat


Pelaku Pencurian Tertangkap Polsek Tambora Perbesar

Pelaku Pencurian Tertangkap Polsek Tambora

Jakarta , Publikapost.com – Pelaku pencurian rumah Kosong di siang bolong berhasil ditangkap Polsek Tambora. Pelaku beraksi menyasar kepada pemilik usaha jasa potong kain di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, Rt.003 Rw.004, Angke, Tambora, Jakarta Barat. Aksinya pun sempat terekam kamera CCTV warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku berinisial R (37) merupakan warga Desa Tasikrejo, Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah. Dan pelaku ketangkap di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis (14/09/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

β€œPelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora,” ucap Kapolsek, Sabtu (16/09/23).

Tangkapan Layar CCTV Saat Pelaku Melancarkan Aksinya Dalam Rumah Korban

Kapolsek Tambora menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, Rt.003 Rw.004, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (14/09/23) pukul 11.56 WIB.

“Korbannya adalah Hendra (32) seorang pemilik usaha jasa potong kain. Pada hari kejadian belum ada orderan pemotongan kain sehingga korban dan keluarganya berada di lantai III dengan kondisi pintu pagar depan tertutup,” terangnya.

Kapolsek Tambora mengungkapkan saat Hendra turun ke lantai bawah, dia mendapati dua mesin potong kain yang berada di meja kerja sudah tidak ada kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak,mengambil dua unit mesin potong kain dan memasukkannya ke dalam bajaj.

Barang Bukti Hasil Curian di Sita Polsek Tambora

“Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tambora,” ungkapnya.

Kapolsek Tambora menjelaskan dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengambil CCTV lalu dianalisa dan diidentifikasi. Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari Bajaj yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita