Menu

Mode Gelap

Berita ยท 10 Jan 2024 19:22 WIB

Tim Gabungan Polda Metro Jaya – TNI Ungkap Pencurian Dan Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor


Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Dan Penggelapan Kendaraan Bermotor Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Jakarta , publikpost.com – Polda Metro Jaya bersama TNI Angkatan Darat, khususnya Pomdam V/Brawijaya mengungkap kasus pencurian serta penggelapan kendaraan bermotor, beberapa hari lalu yang disimpan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan dalam pengungkapan ini, enam orang yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sipil di antaranya Eko Irianto, Maryanto dan satu orang lain berinisial GS yang berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Sementara tiga orang pelaku lain yang terlibat adalah oknum anggota TNI berpangkat Mayor berinisial BP, Kopda AS, serta Praka J.

“Saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan sedang diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/01/24).

Keterangan Pera Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi

Waktu yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan kasus tersebut bermula dari adanya laporan kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya sejak Februari 2022.

“Dari laporan yang telah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, dimana tersangka M ini berperan sebagai pengepul daripada kendaraan tersebut, yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan saudara EI ini merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya atau yang membiayai untuk pengiriman ke Timor Leste,” terangnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui adanya oknum anggota TNI yang terlibat. Penyidik lalu berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya hingga ditemukannya tempat penyimpanan ratusan motor dan mobil di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Di lokasi Gudbalkir tersebut kemudian didapati adanya ratusan kendaraan, terdiri dari 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan modus operandi para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan.

“Para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari hasil pencurian atau barang leasing. Rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB,” jelasnya.

Keterangan Pers Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra

Dirreskrimum Polda Metro Jaya melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman kendaraan ke Timor Leste bisa dilakukan sebulan atau dua bulan sekali melalui Pelabuhan Tanjung Perak ke Timor Leste dengan pengiriman menggunakan kontainer.

“Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti dengan membayar setiap jasa parkir kontainer Rp2 juta, hingga estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta,” tuturnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak awal 2022. Kendaraan roda dua rata-rata dibeli dengan harga Rp8-10 juta yang kemudian akan dijual ke Timor Leste pada seharga Rp15-20 juta. Sementara untuk kendaraan roda empat bodong atau tanpa STNK dan BPKB dibeli dengan harga kisaran Rp60-120 juta. Kemudian akan dijual dengan harga Rp100-200 juta.

“Dari hasil tersebut, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar Rp 400 juta. Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar,” imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP ataupun Penadahan, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun.

“Sementara untuk oknum anggota TNI turut dikenakan Pasal pemberatan KUHP Militer Pasal 126 yang melakukan tindak pidana, dan Pasal 103 yang tidak menaati perintah atasan,” tegasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita