Situbondo, Publikapost.com – Ex Karyawan PT Panca Mitra Multi Perdana (PT PMMP) serta PT Tri Multi Makmur terafilasi Kaesang Pangarep kembali menuai sorotan Publik, kendati hak pekerja tak kunjung terpenuhi, Rabu (24/9/2025).
Perusahaan terafiliasi anak mantan presiden RI ke-7 ini kembali di panggil DPRD Komisi IV Kabupaten Situbondo, setelah menerima aduan bahwa ada dugaan pengalihan aset di tengah hiruk pikuknya gaji karyawan tak terbayarkan serta pesangon yang tak kunjung terselesaikan.
DPC Sarbumusi Situbondo selaku kuasa hukum ratusan pekerja melalui Sekretarisnya mengatakan, bahwa patut di duga dan curigai bahwa perusahaan akan menghilangkan aset yang ada serta ada bohir yang melindungi.
“ Patut kita duga kalau ada upaya pengalihan aset dan mereka pasti ada bohirnya, kita sudah pidanakan tapi belum ada panggilan, jadinya kebal hukum dong, pengawas saja tidak pernah memberikan sanksi di tambah ada PT LSM di lahan mereka” ungkapnya pada audiensi dengar bersama DPRD Komisi IV Kabupaten Situbondo.
Pihaknya juga setuju jika ada rencana Permohonan PKPU yang akan diajukan ke Pengadilan Niaga, agar aset perusahaan tidak hilang dan Hak pekerja tetap terjaga.
Kendati upaya hukum yang di ambil DPC Sarbumusi Situbondo sudah melakukan berbagai proses hukum yang ada mulai mediasi bipartit, tripartit, PHI hingga pidana. Bahkan Rasyuhdi juga mengatakan bahwa PT PMMP tidak sebanding dengan PT SIRETEX akan tetapi PT PMMP seolah kebal hukum.
“ Siritex itu besar, tidak bisa di bandingkan. Tapi proses mereka cepat, mungkin mereka tidak punya bohir sehingga cepat di proses hukum, tidak seperti perusahaan yang terafiliasi dengan anak mantan Presiden ini” tegasnya.
Disisilain, Faisol Ketua Komisi IV menegaskan pada forum audiensi bersama pekerja dan perusahaan, pihaknya berpendapat sepakat jika ingin mempailitkan perusahaan.
“Kita sepakat untuk mempailitkan PT PMMP karena sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membayar upah eks karyawan, yang jumlahnya sekitar 200 orang,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Situbondo.