Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Agu 2023 22:07 WIB

Buruh Situbondo Menjerit, Emiten Udang Afiliasi Kaesang Pangarep PT PMMP Diduga Tak Bayar BPJS


Buruh Situbondo Menjerit, Emiten Udang Afiliasi Kaesang Pangarep PT PMMP Diduga Tak Bayar BPJS Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Emitan udang beku afiliasi Kaesang Pangarep, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PT PMMP), diduga kuat belum membayarkan jaminan sosial Ketenagakerjaan atau BPJSTK bagi pekerjanya.

Keterangan tidak dibayarnya BPJSTK ditegaskan Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Situbondo Lukman Hakim, sebelumnya Lukman selaku kuasa hukum para pekerja juga sudah melakukan tripartit dan dimediasi Disnaker Kabupaten Situbondo terkait beberapa permasalahan hubungan industrial di PT PMMP, salah satunya terkait BPJSTK yang harus di bayarkan secepatnya, karena risiko kerja yang sangat tinggi.

“Jangankan dibayar, bahkan pekerja yang resign tidak dapat melakukan pencairan JHT BPJSTK, karena pihak PT PMMP belum kunjung memberikan surat yang di minta pihak BPJSTK, padahal kita sudah layangkan surat bulan lalu” Kata Lukman Hakim, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Situbondo saat memberikan keterangan, Sabtu (05/08/2023).

Baca Juga:
Disnaker Situbondo Undang Pimpinan PT PMMP dan DPC Sarbumusi Situbondo Untuk Selesaikan Masalah pekerja

Ratusan Pekerja di Situbondo Tak Terima Upah Selama Tiga Bulan, Sarbumusi Situbondo Minta Pemerintah Daerah Lebih Proaktif

Lukman menyampaikan, pihaknya saat ini hanya bisa berharap kepada pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, untuk menindak lanjuti dan memberikan sanksi sesuai amanat UU.

“Disnaker Situbondo sifatnya hanya membina dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi. Jadi kita harap pengawas bisa cepat menindaklanjuti dan kami mendorong Pemkab Situbondo harus mengeluarkan Perda atau Perbub yang bisa melindungi Hak pekerja di daerah.” Ungkapnya.

Kendati demikian, Lukman juga menjelaskan terkait peraturan UU pada pasal No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bunyi pasal 19 ayat (2) UU No 24 Tahun 2011 “Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS”

Baca Juga: Pidana Bagi Pengusaha yang Intimidasi Anggota Serikat Buruh atau Pekerja

Pasal 55 UU No 24 Tahun 2011 yakni “ Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya.

Saat publikapost.com mengkonfirmasi Eko Kridarso selaku Humas PT PMMP, via whatshapp pada (5/08/2023), menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.

“ Ngawur, info dari mana. Sudah dikeluarkan suratnya, senin atau selasa JHT tersebut sudah bisa diambil,” pungkasnya. (tim/red)

Artikel ini telah dibaca 346 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Plt Bupati Rahmang Tegaskan Pentingnya Antisipasi Fenomena yang Berpotensi Menimbulkan Ancaman Daerah

25 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Tim Tipidsus Kejati Sumut Tahan 2 Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng

25 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Relawan Buruh Sahabat Ganjar Dan KSMN Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Ke Polrestabes Medan, Demo Tolak Wong Chun Sen Jadi Ketua DPRD

24 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Sebanyak 146 Jiwa Pengungsi Rohingnya Gagal Diseludupkan Melalui Pelabuhan Kecil di Kabupaten Deli Serdang

24 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Webinar Series 6, Dengan Tema Personal Branding ASN

24 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penistaan Agama 

24 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita