Situbondo, Publikapost.com – sejumlah ex-karyawan PT Hisenor Technology Indonesia yang berlokasi di kabupaten Situbondo menerima dugaan tindakan kurang menyenangkan dari perusahaan, sehingga pekerja bersama DPC Sarbumusi Situbondo lakukan mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
sejumlah pekerja yang di berhentikan tidak mendapatkan hak pesangon serta ada yang tidak di akui sebagai pekerja, bahkan BPJS Ketenagakerjaan serta kesehatan juga tidak di ikut sertakan.
Toha pekerja yang mengadu kepada dinas Provinsi Jawa Timur beserta DPC Sarbumusi Situbondo menegaskan bahwa pihaknya di rugikan, karena perusahaan enggan mengakui sebagai karyawan.
“ Faktanya kami di pekerjakan meskipun akad secara lisan, serta kami mendapatkan upah setiap bulannya sebagaimana bukti transfer dari perusahaan di setiap bulannya” jelas toha, Rabu (11/9/2025)

Mediasi pekerja/DPC Sarbumusi di Disnaker Jatim
Lukman Ketua DPC Sarbumusi Situbondo juga menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki beberapa bukti bahwa perusahaan melakukan tindakan kurang menyenangkan kepada pekerja baik secara hubungan industrial ataupun bisa berujung pidana.
“ Sudah ada bukti-bukti di kami, bahkan gaji di bawah UMK serta BPJSTK tidak di daftarkan dan itu bisa berakibat sampai pidana” terangnya.
Kendati demikian pihak perusahaan masih enggan mengakui bahwa mereka terikat hubungan kerja dengan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah karyawan PT Hisenor Technology Indonesia.
Julia Rosavia HRD PT Hisenor Technology Indonesia saat di konfirmasi via WhatsApp terkait sejumlah ex-karyawan di mediasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban.