Menu

Mode Gelap

Berita · 6 Jun 2023 13:02 WIB

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar Sabu


Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar Sabu Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Kembali Polres Situbondo menggagalkan peredaran narkotika di kabupaten Situbondo. Kali ini,  3 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo.

“3 tersangka narkoba itu ditangkap di 3 lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial DAF (30) warga Sumber Kolak, JI (32) dan IS (25), keduanya merupakan warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/2023)

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di desa Sumberkolak, Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong.

Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) di pinggir jalan desa Mojosari kecamatan Asembagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram.

Baca Juga :

Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya dan Amankan 400 Butir Pil Dextro

Kembali Razia Kamar Hunian WBP, Petugas Rutan Situbondo Amankan Barang Berbahaya

Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka tersebut, pada tanggal 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya di wilayah kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.

“Untuk saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo “ terangnya

Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya baik itu gangguan kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba.

“Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas.“ pungkasnya. (Dedi)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KUPT SMPN 15 Medan, Salurkan Bantuan Sosial BSM Kepada 337 Orang Siswa/Siswi SMPN 15 Medan 

31 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Dari Belawan ke Samosir, Polres Samosir Amankan Distribusi Kertas Surat Suara Pilkada Serentak 2024

31 Oktober 2024 - 01:01 WIB

Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Ringkus 11 Pelaku

31 Oktober 2024 - 00:59 WIB

Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020 , Kejati Sulsel Tetapkan Satu Orang Tersangka

30 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System Pilkada Damai, Kapolda Sumut Ajak Warga Ciptakan Lingkungan Kondusif

30 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Rutan Kelas I Medan Akselerasi Komitmen Berantas Narkoba Bangun Sinergitas Dengan BNNP Sumut

30 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Trending di Berita