Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Jan 2025 23:10 WIB

Buruh Desak Kejaksaan dan Polres Situbondo, Siapkan 2000 Masa Demo PT PMMP Tbk


Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) demo di depan Pabrik PT PMMP Tbk Landangan, Situbondo, Rabu (23/10/2024). Aksi tersebut untuk menuntut perusahaan membayar upah yang tertunggak serta pesangon karyawan. Perbesar

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) demo di depan Pabrik PT PMMP Tbk Landangan, Situbondo, Rabu (23/10/2024). Aksi tersebut untuk menuntut perusahaan membayar upah yang tertunggak serta pesangon karyawan.

Situbondo, Publikapost.com – Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Tapal Kuda yang juga Ketua Sarbumusi Jember, Umar Faruk mengungkap lebih 2000 buruh  Tapal Kuda akan lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dan PT PMMP Tbk.

“ Banyak permasalahan di PT PMMP Tbk, kita masih lakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPW dan sahabat Tapal kuda Sarbumusi sudah kami siapkan turun jalan” Kata Umar Faruk saat di konfirmasi, Sabtu(25/01/2025).

Rasyuhdi, Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo di konfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa ada agenda untuk melakukan unras dan mogok kerja di beberapa perusahaan besar Situbondo.

“Kami melakukan lobby dengan beberapa serikat pekerja di Situbondo dan tapal kuda, kurang lebih 2000 masa siap turun, dengan di perbantukan 2 Bus besar oleh setiap kabupaten tapal kuda sedangkan di Situbondo kita masih atur beberapa perusahaan lakukan mogok bersama” jelas Rasyuhdi.

Rasyuhdi juga menjelaskan pihaknya merasa di rugikan karena kasus dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan oleh PT PMMP Tbk, tak kunjung di respon pihak kejaksaan.

“Tuntutan utama kita adalah BPJS ketenagakerjaan, serta pembayaran pesangon serta upah yang tertunggak, karena itu uang pekerja dan harusnya bisa di cairkan, tapi karena perusahaan menunggak pembayaran kepada BPJSTK kita tidak bisa klaim” terangnya.

Pihaknya meminta kepada Kejari Situbondo untuk segara menjadikan tersangka PT PMMP Tbk sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, karena dampak kepada pekerja termasuk ahli waris keluarga yang meninggal sangat merugikan.

“ Sesuai pasal yang berlaku saja, karena kasihan kepada pekerja dan ahli waris yang seharusnya mendapatkan santunan dan beasiswa untuk anaknya karena masalah ini mereka hanya bisa pasrah, sudah ada contoh CEO di Surabaya yang mendekam di penjara gara-gara kasus BPJS”tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Berikan Himbauan Kepada Masyarakat “Hindari Calo” Dalam Segala Pengurusan

10 Mei 2025 - 11:37 WIB

Wakil Bupati Berpesan Agar Mahasiswa Peserta PKL Mengimplementasikan Ilmunya ditengah Masyarakat

9 Mei 2025 - 22:52 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Giat Rutin Penilangan Kendaraan Bermotor Di Jalan Raya

9 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan Tangani Kasus Kekerasan Anak Balita Hingga Meninggal Dunia

9 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kona Mabuk Lalu Parangi Sepupu di Parepare, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Menegaskan Melalui Penerapan Budaya Kerja Berbasis HAM Menuntut ASN Dapat Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

9 Mei 2025 - 02:16 WIB

Trending di Berita