Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Jan 2025 23:10 WIB

Buruh Desak Kejaksaan dan Polres Situbondo, Siapkan 2000 Masa Demo PT PMMP Tbk


Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) demo di depan Pabrik PT PMMP Tbk Landangan, Situbondo, Rabu (23/10/2024). Aksi tersebut untuk menuntut perusahaan membayar upah yang tertunggak serta pesangon karyawan. Perbesar

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) demo di depan Pabrik PT PMMP Tbk Landangan, Situbondo, Rabu (23/10/2024). Aksi tersebut untuk menuntut perusahaan membayar upah yang tertunggak serta pesangon karyawan.

Situbondo, Publikapost.com – Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Tapal Kuda yang juga Ketua Sarbumusi Jember, Umar Faruk mengungkap lebih 2000 buruh  Tapal Kuda akan lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dan PT PMMP Tbk.

“ Banyak permasalahan di PT PMMP Tbk, kita masih lakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPW dan sahabat Tapal kuda Sarbumusi sudah kami siapkan turun jalan” Kata Umar Faruk saat di konfirmasi, Sabtu(25/01/2025).

Rasyuhdi, Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo di konfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa ada agenda untuk melakukan unras dan mogok kerja di beberapa perusahaan besar Situbondo.

“Kami melakukan lobby dengan beberapa serikat pekerja di Situbondo dan tapal kuda, kurang lebih 2000 masa siap turun, dengan di perbantukan 2 Bus besar oleh setiap kabupaten tapal kuda sedangkan di Situbondo kita masih atur beberapa perusahaan lakukan mogok bersama” jelas Rasyuhdi.

Rasyuhdi juga menjelaskan pihaknya merasa di rugikan karena kasus dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan oleh PT PMMP Tbk, tak kunjung di respon pihak kejaksaan.

“Tuntutan utama kita adalah BPJS ketenagakerjaan, serta pembayaran pesangon serta upah yang tertunggak, karena itu uang pekerja dan harusnya bisa di cairkan, tapi karena perusahaan menunggak pembayaran kepada BPJSTK kita tidak bisa klaim” terangnya.

Pihaknya meminta kepada Kejari Situbondo untuk segara menjadikan tersangka PT PMMP Tbk sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, karena dampak kepada pekerja termasuk ahli waris keluarga yang meninggal sangat merugikan.

“ Sesuai pasal yang berlaku saja, karena kasihan kepada pekerja dan ahli waris yang seharusnya mendapatkan santunan dan beasiswa untuk anaknya karena masalah ini mereka hanya bisa pasrah, sudah ada contoh CEO di Surabaya yang mendekam di penjara gara-gara kasus BPJS”tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ruang Dumas Gedung Kementerian ATR BPN Dilahap Jago Merah

9 Februari 2025 - 01:46 WIB

Maknyos Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan

8 Februari 2025 - 15:24 WIB

Sejarah dan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025

8 Februari 2025 - 15:19 WIB

Polresta Deli Serdang Bina Hubungan Kedekatan Dengan Warga Masyarakat Lewat Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

8 Februari 2025 - 01:48 WIB

Perayaan Ibadah di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Binjai Berlangsung Khimat dan Berkesan 

8 Februari 2025 - 01:46 WIB

Diskoperindag Situbondo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

8 Februari 2025 - 00:00 WIB

Trending di Berita