Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Agu 2023 12:46 WIB

Mantan Sekda Pekanbaru, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengerusakan Tanaman


Gambar / foto M. Noer, mantan sekretaris daerah kota Pekanbaru Perbesar

Gambar / foto M. Noer, mantan sekretaris daerah kota Pekanbaru

Pekanbaru, PublikaPost.com – Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan tanaman berupa batang kelapa sawit milik warga bersama dengan rekannya Joko Subagyo.

Dimana prosesnya dilakukan tim penyidik dari Unit 4 Subdit IV Reksrimum Polda Riau usai warga membuat laporan.

“Benar, (M Noer dan Joko Subagyo) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, (23/8/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau, tanggal 8 Januari 2023.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

“Pelapor dengan inisial S melaporkan M Noer dan rekan-rekannya sebagai terlapor,” ujar Kompol Bob Martin.

Bob kemudian merincikan kronologis kasus ini, dimulai pada 12 Agustus 2021. Saat itu, M Noer dan Joko Subagyo mengunjungi kebun milik pelapor di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

“Pada saat itu, terlapor mencabut dan merusak 70 batang bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh pelapor,” sambung Bob Martin.

Akibat tindakan tersebut, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Selama proses penyidikan, barang bukti yang disita meliputi 3 batang kelapa sawit berumur 1 tahun dari total 70 batang yang dicabut atau dirusak, 2 lembar dokumen pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar fotokopi sertifikat mutu benih yang dilegalisir,” ungkap Bob.

Setelah yakin bahwa bukti-bukti yang cukup telah terkumpul berdasarkan Pasal 184 KUHAP, termasuk surat-surat dan kesaksian saksi, tim penyidik kemudian menetapkan kedua tersangka.

“H. M Noer dan Joko Subagyo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. M Noer telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka serta panggilan untuk dimintai keterangan,” tandas Bob.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Plt Bupati Rahmang Tegaskan Pentingnya Antisipasi Fenomena yang Berpotensi Menimbulkan Ancaman Daerah

25 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Tim Tipidsus Kejati Sumut Tahan 2 Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng

25 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Relawan Buruh Sahabat Ganjar Dan KSMN Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Ke Polrestabes Medan, Demo Tolak Wong Chun Sen Jadi Ketua DPRD

24 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Sebanyak 146 Jiwa Pengungsi Rohingnya Gagal Diseludupkan Melalui Pelabuhan Kecil di Kabupaten Deli Serdang

24 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Webinar Series 6, Dengan Tema Personal Branding ASN

24 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penistaan Agama 

24 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita